Daftar Isi Blog

Rabu, 15 Maret 2017

Ijtihad

Hai..teman-teman kali ini akan membahas tentang pengertian, fungsi, contoh dan manfaat Ijtihad. Ijtihad berasal dari kata ijtahada yajtahidu ijtihadan artinya mengerahkan kemampuan dalam menanggung beban. Pengertian Ijtihad terbagi atas 2 yaitu pengertian ijtihad menurut bahasa dan pengertian ijtihad menurut istilah. Pengertian ijtihad menurut bahasa adalah bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran. sedangkan pengertian ijtihad menurut istilah adalah mencurahkan seluruh tenaga dan pikiran dengan sungguh-sungguh dalam menetapkan hukum syariat. jadi, Ijtihad dapat terjadi jika pekerjaan yang dilakukan terdapat unsur-unsur kesulitan.

Pengertian Ijtihad secara termologis adalah mencurahkan  seluruh kemampuan dalam mencari syariat dengan cara-cara tertentu. Ijtihad termasuk sumber-sumber hukum islam yang ketiga setelah Al-Qu'an, Hadist, yang memiliki fungsi dalam menetapkan suatu hukum dalam islam. Orang yang melakukan ijtihad disebut dengan mujtahid. Pengertian Ijtihad secara umum adalah sebuah usaha yang dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al-Qur'an dan Hadist dengan syarat menggunakan akal sehat dan juga pertimbangan matang.

Tujuan Ijtihad adalah memenuhi keperluan umat manusia dalam beribadah kepada Allah di tempat dan waktu tertentu. sedangkan Fungsi Ijtihad adalah untuk mendapatkan solusi hukum, jika terdapat suatu masalah yang harus diterapkan hukumnya, namun tidak dijumpai pada Al-Qur'an dan Hadist. Fungsi Ijtihad sangat penting karena telah diakui kedudukan dan legalitasnya dalam islam, namun tidak semua orang dapat melakukan ijtihad, hanya dengan orang-orang tertentu yang dapat memenuhi syarat-syarat menjadi mujtahid seperti yang ada dibawah ini....

Syarat-Syarat Menjadi Ijtihad (Mujtahid)
Mengetahui ayat dan sunnah yang berhubungan dengan hukum.
Mengetahui masalah-masalah yang telah di ijma’kan oleh para ahlinya
Mengetahui Nasikh dan Mansukh.
Mengetahui bahasa arab dan ilmu-ilmunya dengan sempurna.
Mengetahui ushul fiqh
Mengetahui dengan jelas rahasia-rahasia tasyrie’ (Asrarusyayari’ah).
Menghetahui kaidah-kaidah ushul fiqh
Mengetahui seluk beluk qiyas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar